Gambaran Umum
Lanskap regulasi digital Indonesia terutama dibentuk oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2008 (UU ITE), yang telah beberapa kali diubah. Undang-undang ini mengkriminalisasi pencemaran nama baik, distribusi konten yang dianggap “melanggar kesusilaan”, serta penyebaran informasi yang dianggap palsu atau menyesatkan. UU ITE telah menjadi salah satu instrumen hukum yang paling sering digunakan terhadap jurnalis, aktivis, dan warga biasa.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengelola pemblokiran konten serta persyaratan pendaftaran platform. Pada tahun 2022, pemerintah menerapkan kewajiban pendaftaran bagi seluruh platform digital melalui regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang mewajibkan platform untuk menghapus konten dalam hitungan jam setelah adanya permintaan pemerintah atau menghadapi pemblokiran.
Indonesia juga memblokir ribuan situs web, termasuk situs yang berkaitan dengan perjudian, pornografi, dan konten politik yang dianggap separatis. Infrastruktur pemblokiran tersebut tidak memiliki kriteria yang transparan, pengawasan yudisial, maupun proses banding yang konsisten.
Mengapa Ini Penting
Kebebasan berekspresi sangat penting bagi tata kelola demokratis, kemajuan ilmu pengetahuan, dan martabat individu. Ketika pemerintah dapat membungkam kritik, mengendalikan arus informasi, atau menghukum ujaran yang tidak populer, mekanisme akuntabilitas akan melemah dan kecenderungan otoritarian dapat menguat.
Sensor digital juga memiliki biaya ekonomi langsung. Ketidakpastian mengenai ujaran apa yang diperbolehkan menciptakan efek gentar terhadap jurnalisme, penelitian akademik, dan industri kreatif. Persyaratan pendaftaran platform serta mandat penghapusan konten meningkatkan biaya kepatuhan dan menghalangi perusahaan teknologi kecil untuk beroperasi di Indonesia.
Pelanggaran privasi digital, termasuk pengawasan pemerintah tanpa pengawasan yudisial, merusak kepercayaan yang diperlukan bagi perdagangan digital, perbankan daring, dan layanan pemerintahan elektronik.
Tantangan Saat Ini
- Ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE sering digunakan untuk membungkam kritik. Individu telah diproses hukum karena unggahan media sosial, ulasan produk, dan keluhan terhadap layanan publik. Rumusan undang-undang yang luas menciptakan ketidakpastian hukum mengenai ujaran apa yang diperbolehkan.
- Pemblokiran situs web oleh Kominfo tidak memiliki kriteria yang transparan, peninjauan independen, maupun proses banding yang dapat diandalkan. Pemblokiran berlebihan secara berkala berdampak pada situs web yang sah, dan setelah diblokir, proses pemulihan akses berjalan lambat serta tidak pasti.
- Kewajiban pendaftaran platform melalui regulasi PSE memberikan pemerintah daya tawar untuk menuntut penghapusan konten secara cepat dari platform, tanpa mensyaratkan perintah pengadilan atau memberikan kesempatan yang bermakna bagi pembuat konten untuk mengajukan banding.
- Indonesia belum memiliki penegakan perlindungan data yang komprehensif. Meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi disahkan pada tahun 2022, implementasi dan kapasitas kelembagaannya masih terbatas. Lembaga pemerintah sendiri sering menjadi sumber kebocoran data.
- Usulan regulasi mengenai kecerdasan buatan, verifikasi media sosial, dan “etika digital” dapat semakin memperluas kendali pemerintah atas ujaran daring dan inovasi.
Perspektif Liberal Klasik
Kebebasan berekspresi merupakan nilai liberal yang mendasar, penting baik bagi otonomi individu maupun bagi pencarian kebenaran melalui perdebatan terbuka. John Stuart Mill dalam On Liberty berpendapat bahwa menekan pendapat apa pun, bahkan pendapat yang keliru sekalipun, merugikan masyarakat karena menghalangi pengujian gagasan melalui tantangan dan kritik.
Supremasi hukum menuntut agar setiap pembatasan terhadap ujaran dirumuskan secara sempit, dapat diprediksi, dan tunduk pada peninjauan yudisial yang independen. Undang-undang yang luas dan kabur seperti UU ITE melanggar prinsip ini karena memberikan diskresi kepada pejabat untuk menghukum ujaran yang tidak mereka sukai, tanpa menyediakan standar yang jelas bagi warga negara untuk dipatuhi.
Pemerintahan yang terbatas berarti negara tidak seharusnya menempatkan dirinya sebagai penentu kebenaran atau penjaga moralitas publik dalam urusan ekspresi. Orang dewasa dalam masyarakat bebas mampu mengevaluasi informasi, membentuk pendapat mereka sendiri, dan mengabaikan ujaran yang mereka anggap menyinggung.
Hak kepemilikan pribadi juga mencakup aset dan komunikasi digital. Pengawasan terhadap komunikasi pribadi tanpa surat perintah pengadilan serupa dengan penggeledahan rumah seseorang tanpa dasar yang sah, yaitu pelanggaran terhadap kedaulatan individu yang memerlukan pembenaran kuat dan batasan hukum yang ketat.
Rekomendasi Kebijakan
- Mereformasi UU ITE dengan mempersempit ketentuan pencemaran nama baik, menghapus sanksi pidana untuk pelanggaran berbasis ujaran, serta menetapkan perlindungan hukum yang jelas bagi kritik, satire, penelitian akademik, dan jurnalisme.
- Menerapkan pengawasan yudisial terhadap pemblokiran situs web, dengan mensyaratkan perintah pengadilan berdasarkan kriteria hukum tertentu sebelum suatu konten dapat dibatasi. Proses banding yang transparan dan tepat waktu juga perlu dibentuk.
- Memastikan regulasi platform berfokus pada transparansi dan proses hukum yang adil, bukan pada penghapusan konten yang diarahkan oleh pemerintah. Pembatasan konten seharusnya mensyaratkan perintah pengadilan, kecuali dalam situasi darurat yang didefinisikan secara sangat terbatas.
- Memperkuat penegakan perlindungan data melalui otoritas pengawas independen yang memiliki kewenangan atas pengendali data sektor swasta maupun pemerintah.
- Melindungi enkripsi dan privasi digital sebagai infrastruktur penting bagi perdagangan, jurnalisme, dan kebebasan individu. Menolak usulan kewajiban pintu belakang enkripsi atau kemampuan pengawasan massal.
Pertanyaan Umum
Bukankah pemerintah perlu memberantas misinformasi?
Obat bagi ujaran yang buruk pada umumnya adalah lebih banyak ujaran, bukan sensor. Pemeriksaan fakta yang diarahkan pemerintah bermasalah karena insentif politik tidak dapat dihindari dalam menentukan apa yang dianggap sebagai “misinformasi”. Pendekatan yang lebih baik mencakup pendidikan literasi media, pelabelan transparan oleh platform, dan dukungan terhadap jurnalisme independen.
Bagaimana dengan ujaran kebencian dan hasutan untuk melakukan kekerasan?
Hasutan langsung terhadap kekerasan yang segera terjadi dapat secara sah dibatasi melalui undang-undang yang dirumuskan secara sempit. Namun, konsep “ujaran kebencian” sering diperluas untuk mencakup kritik politik, perbedaan pandangan keagamaan, atau komentar budaya. Pembatasan hukum seharusnya terbatas pada ujaran yang secara langsung dan segera mengancam terjadinya bahaya fisik.
Bukankah platform memang perlu diregulasi?
Platform dapat memperoleh manfaat dari kerangka hukum yang jelas mengenai tanggung jawab, transparansi, dan hak pengguna. Namun, regulasi yang memberikan pemerintah kewenangan untuk menentukan keputusan moderasi konten pada dasarnya menjadikan negara sebagai penyunting wacana publik. Pendekatan yang lebih baik berfokus pada kewajiban transparansi terkait aturan platform dan pemberian pilihan yang bermakna bagi pengguna di antara berbagai platform.
Bagaimana dengan keselamatan anak-anak di ruang daring?
Melindungi anak-anak merupakan kepentingan yang sah, tetapi hal tersebut paling baik dilakukan melalui alat pengawasan orang tua, verifikasi usia untuk layanan tertentu, dan pendidikan, bukan melalui sensor luas yang membatasi akses orang dewasa terhadap informasi. Undang-undang yang dirancang untuk “melindungi anak-anak” sering digunakan untuk membenarkan pembatasan konten secara luas yang berdampak pada semua orang.
